Layanan Pinjam Pakai Benda Sitaan dan Rampasan Negara

  1. membawa surat permohonan dengan disertai dokumen-dokumen persyaratan yang sah

  1. -

Pemohon diterima petugas pengamanan waktu 3 menit

Pemohon menyerahkan surat permohonan  dengan disertai dokumen-dokumen persyaratan waktu 2 menit

Petugas administrasi Rupbasan menerima, meneliti memeriksa memvalidasi kelengkapan dokumen dan surat-surat waktu 5 menit

Petugas administrasi membuat Berita Acara Pinjam Pakai Basan baran waktu 5 menit

Petugas administrasi melaporkan adanya permohonan Pinjam Pakai basan baran kepada Kasusbsi Administrasi dan Pengelolaan waktu 5 menit

Kasubsi administrasi dan pengelolaan melakukan koreksi ulang Permohonan Pinjam Pakai basan baran dan membubuhkan paraf  pada Berita Acara Pinjam Pakai basan Baran selanjutnya  melaporkan pada Kepala Rupbasan waktu 5 menit

Kepala Rupbasan  menandatangani Berita Acara Serah Terima Basan Baran dan menyerahkan Petugas administrasi untuk pelaksanaan Pinjam Pakai  basan Baran waktu 5 menit

Petugas administrasi memepersiapkan Basan Baran yang akan dipinjam pakaikan waktu 10 menit

Petugas Administrasi basan baran meminta Pemohon menandatangani Berita Acara Pinjam Pakai dan menyerahkan Basan Baran kepada Pemohon waktu 5 menit

 

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya pelayanan Pinjam Pakai Basan atau Baran oleh yang berhak

Layanan Pengaduan Rupbasan Wonosari melalui SMS Whatsaps 088225015758

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pinjam Pakai Benda Sitaan dan Rampasan Negara"